Putusan MA No. 02 K/AG/2001 Tahun 2001
Perihal:
Poligami
Para Pihak:
Asni binti Syafei VS Muhammad Nasir bin Abd. Rahman, Nani Idawati Syamsir binti Syamsir Nalis
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
02 K/AG/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-08-2002
Tanggal Dibacakan:
08-11-2019
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jambi No. 10/Pdt.G/PTA.Jb; Mengabulkan gugatan penggugat; Membatalkan pernikahan tergugat I dengan tergugat II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 1998; Menyatakan Akta Nikah No. 043/14/VI/1998 tanggal 14 Juni 1998 yang dicatat oleh KUA Kec. Kayu Aro tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 144.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 3,9,24, dan 25 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974