Toton Suprapto

Putusan MA No. 016 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang

Nomor Putusan: 
016 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
01-07-2002

Tanggal Dibacakan: 
07-07-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 2831 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Penyimpangan Ketentuan Polis

Para Pihak: 
Effendy, PT. Garishindo Buana Leasing VS PT. Asuransi Bintang, PT. Asuransi Bintang Cabang Jakarta Pusat

Nomor Putusan: 
2831 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
07-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II; Menolak Eksepsi tergugat I/tergugat II untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagiannya; Menyatakan sita jaminan yang dijalankan Ricar Soroinda Nasution, SH juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 30 Mei 1994 sah dan berharga; Menyatakan sah Perjanjian Leasing No. E/3/0/11/007 tanggal 20 November 1990 antara penggugat dengan tergugat III untuk 1 uni mesin injection moulding type 650 EN. Goldstar serial Number 90550 E. 2344; Menyatakan sah Polis Asuransi Bintang cabang Majapahit Polis No. 10101/32058 tertanggal 3 DEsember 1990 sebesar Rp. 665.000.000,-; Menyatakan tergugat I/tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat berupa membayar uang klaim asuransi sebesar Rp. 391.557.429,- kepada tergugat III tanpa seizin atau persetujuan penggugat; Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kewajiban kepada pengugat sebesar Rp. 280.628.280,-; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya; (Dalam Konpensi dan Rekonpensi) Menghukum para termohon kasasi I,II/ para tergugat I dan II asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman putusan melebihi yang dituntut" "Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim" "Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum"

Putusan MA No. 161 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pemberhentian pegawai dengan tidak hormat

Para Pihak: 
Anwar Mustafa VS Direksi PT.Barata Indonesia

Nomor Putusan: 
161 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
06-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT.Barata Indonesia No. K.94.883 tanggal 3 Oktober 1994 tentang pemberhentian pegawai dengan tidak hormat atas nama Anwar Mustafa NNP. 390297, Marketing Engineer Madya II Direktur Pemasaran; Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak penggugat selaku pegawai pada PT. Barata Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan PT. Barata Indonesia; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
"SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seorang pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh direktur utamanya yang telah diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 01 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa hak guna bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Beasiswa Al Ihsan VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Nomor Putusan: 
01 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan surat keputusan tergugat I (Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/1994 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An atas tanah di Kotamadya Surabaya a/n sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya) No. 1215/Kelurahan Bongkaran, Gambar situasi tanggal 9 Februari 1994 No. 1036/1994 seluas 2540 meter persegi tertulis atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An adalah batal atau tidak sah; Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/94 dan tergugat II untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1215/Kelurahan Bongkaran; Menghukum termohon kasasi I dan II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Walaupun Putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guba bangunan, karena pengurus Yayasan Al Ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Putusan MA No. 314 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Gugatan pembelian lelang tanah

Para Pihak: 
Oei Ng Tiong Kheng VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Nomor Putusan: 
314 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 816/Kelurahan Kauman tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Oei Ng Tiong Kheng seluas 2.575 Meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yg dalam tingkat kasasi yaitu sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembelian tanah lelang ekseskusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan setifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 962 K/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Slamet

Nomor Putusan: 
962 K/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri ) : Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian RI untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan/Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, menggal Pasal 303 bis KUHP, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 329 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Melakukan kekerasan terhadap barang

Para Pihak: 
Komara bin Solihin, Atang bin Idad al. Tatang bin Idad

Nomor Putusan: 
329 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. 1. Komara bin Solihin, 2. Atang bin Idad al. Tatang bin Idad; 2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut tersebut, Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut, oleh karena terhadap para terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata dan PT. Panca Suryanata

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby.; MENGADILI SENDIRI: (Dalam Pokok Perkara) - Menolak gugatan penggugat untuk sebagian; (Dalam Rekonpensi) - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; - Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan penggugat dalam konpensi; - Menghukum tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M. Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan; - Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi II/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik.

Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
PT. Sumilindo Tape Industri, LTD vs Pemerintah RI cq. Departemen Kehakiman cq. Dirjen Hak Cipta, Paten dan Merk

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YOE BOEN HOEI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Nopember 1994 No. 163/Pdt.G/1994/PN. Jkt. Pst. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; - Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 (perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama penggugat; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.

Putusan MA No. 3275 K/Pdt/1995 Tahun


Perihal: 
Bantahan

Para Pihak: 
Ny. Kastini Somola vs H. Muslihat, Ahli waris alm. Ny. Siti Aisyah dan Ny. Erni Tjahjadi

Nomor Putusan: 
3275 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima bantahan pembantah tersebut, Menyatakan bantahan pembantah terhadap putusan versetek Nomor:180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tepat dan beralasan, Menyatakan pembantah adalah pembantah yg benar, Membatalkan putusan verstek no.180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tersebut, Menolak gugatan para penggugat semua itu, Menghukum: 1. Haji Muslihat 2. Ahli waris almarhum ny. Aisah untuk membayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.