Toton Suprapto

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I, (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan untuk seluruhnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari hartagono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya

Putusan MA No. 3283 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perlawanan terhadap sita jaminan atas tanah yg telah dicatat kepemilikanya

Para Pihak: 
Haliman, So Kie Sen, Johan Maniki, Alex, Alien, Herlinda, Sutopo, Abdullah vs Ny. Lilies, Moch.Yakoeb Yan Yunan

Nomor Putusan: 
3283 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-03-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-03-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang benar, Mengabulkan perlawanan para pelawan untuk sebagian, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 432/HM/DA/71/A/44 tanggal 12 Nopember 1981, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, surat Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kotamadya Medan tanggal 21 Mei 1990 No.630.1316/5/PKM/90, Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Oktober 1980 No.158/Perd/78/PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan, Menyatakan pelawan selaku penggarap memperoleh prioritas tanah sengeketa, Menolak perlawanan pelawan untuk selebihnya, Menghukum kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Perlawanan oleh para Pelawan yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dianggap sah, pembatalannya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri maka para Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan perlawanannya dapat diterima; Pemberian hak atas tanah dapat dicabut kembali karena pertimbangan-pertimbangan yang keliru dengan cara membatalkan sertifikat Hak Milik atas tanah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri; Status kepemilikan hak atas tanah yang telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi milik Negara; Penggarapan yang menguasai tanah milik negara mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah; Dengan tidak dibatalkannya sertifikat Hak Milik atas tanah, maka eksekusi terhadap tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata, PT. Panca Suryanata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby. MENGADILI SENDIRI: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Pengguatan untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dalam rekonpensi 3. Menghukum Tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada Penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan 4. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya. Menghukum Pemohon kasasi II/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik

Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
Yoe Boen Hoei vs PT. SUMILINDO TAPE INDUSTRI, LTD, PEMERINTAH RI cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN cq. DIRJEN HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat II Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 ( perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama Tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek Penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama Penggugat; Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya; - Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.