Peralihan Hak Atas Tanah

Putusan MA No. 1974 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Rony Harunsyah Gunawan, dll VS Noraini bin Kemis, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional Pusat cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggerang

Nomor Putusan: 
1974 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Bandung No. 445/Pdt/1999/PT.Bdg; Menolak eksepsi tergugat I dan IV; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tinglat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum, jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan.