Empud Mahfuddin

Putusan MA No. 11 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Nafkah Sesudah Cerai

Para Pihak: 
Karsan bin Sankarja VS Zaidah binti Moh. Dasuki

Nomor Putusan: 
11 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
10-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohon kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Agama Semarang No. 27/Pdt.G/1999/PTA.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Bojong Picung Kab. Cianjur No. 60/1995 tanggal 3 Februari 1995 tidak sah dan tidak mempuanyai kekuatan hukum; Menyatakan tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 121.500; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP N.o 10 Tahun 1983, diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.