Pembatalan Nikah

Putusan MA No. 02 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Asni binti Syafei VS Muhammad Nasir bin Abd. Rahman, Nani Idawati Syamsir binti Syamsir Nalis

Nomor Putusan: 
02 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-11-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jambi No. 10/Pdt.G/PTA.Jb; Mengabulkan gugatan penggugat; Membatalkan pernikahan tergugat I dengan tergugat II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 1998; Menyatakan Akta Nikah No. 043/14/VI/1998 tanggal 14 Juni 1998 yang dicatat oleh KUA Kec. Kayu Aro tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 144.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 3,9,24, dan 25 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974