Waris wal waris

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong dkk

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu : Taggi, Lk. Baco, Pr. I. Pittu, Lk. Pallonjang, Lk. Millo, Pr. I. Ramallang, Lk. Koro, Pr. I. Mella; - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai ; Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut

Putusan MA No. 369 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Ny. Muslimah binti H. Moh. Ali; Ny. Elidar Khaidir, dhi mewakili ahli waris Ny. Chadijah binti H. Moh. Ali; Ny. Rukayah binti Saleh Abbas, dhi mewakili anak-anak keturunan almarhumah Siti Zaleha binti H. Moh. Ali

Nomor Putusan: 
369 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon: . Ny. Muslimah binti H.M. Ali, 2. Ny. Elidar Khaidir SH, 3. Ny. Rukayah binti saleh Abbas tersebut; Membatalkan putusan PTA Pekanbaru; (Dalam Eksepsi) - Menerima eksepsi dari Tergugat; (Dalam Pokok Perkara) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menyatakan CB terhadap harta sengketa tidak sah dan berharga; - Memerintahkan PA Pekanbaru untuk mengangkat CB tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
"Bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah salah dalam memberikan putusan karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satu bukan dua putusan"

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan Tanah Sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu: Taggi (isteri), Lk. Baco (anak), Pr. I. pittu (anak), Lk. Pallonjang (anak), Lk. Millo (anak), Pr. I. Ramallang (anak), Lk. Koro (anak), Pr. I. Mella (anak). - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai; Semestinya Judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.