Memberi Suap

Putusan MA No. 03 K/MIL/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemberian Suap

Para Pihak: 
Sri Roso Sudarmo

Nomor Putusan: 
03 K/MIL/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-08-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Agung Jakarta No. PUT/03/M.MA/BDG/II/2000; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku Ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka putusan Mahkamah Militer Agung harus dibatalkan.