KUHAP Pasal 195 ayat (5)

Putusan MA No. 58 K/MIL/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penipuan Jual Beli Mobil

Para Pihak: 
Jamaluddin

Nomor Putusan: 
58 K/MIL/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PUT/39-K/MMT.III/BDG/POL/VII/2002 dan putusan Mahkamah Militer III-16 Makasar No. PUT/18-K/MM.III-16/POL/II/2001; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan "penipuan"; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Oditur Militer; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, da harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa unsur merugikan orang lain (saksi 2) yang dilakukan terdakwa tidak terbukti, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi 1 sejumlah Rp. 66.500.000 sebab yang diterima terdakwa adalah Rp. 2.500.00 sebagai uang panjar untuk perjanjian jual beli satu unit mobil yang dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga putusan Mahkamah Militer harus dibatalkan.