Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2003

Putusan MA No. 318 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pembatalan Pendaftaran Hak Milik

Para Pihak: 
Taily Aida, Hendra Santoso VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
318 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
19-03-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruhnya perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan hukum lain sebagai pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak MIlik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal Serifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencoret dari daftar buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 669/ Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.

Putusan MA No. 250 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dll VS Adeng Surahman, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
250 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I; membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 227/G/2001/PT.TUN.Jkt; Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat /pemohon kasasi I (P4P) No. 602/358/63-5/IX/PHK-2001 tertanggal 1 Mei 2001 sepanjang mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan serta perawatan dan sepanjang yang menyangkut nama-nama para penggugat saja; Memerintahkan tergugat/pemohon kasasi I (P4P) menerbitkan Surat Keputusan baru; Menghukum termohon kasasi/ para penggugat, para pekerja tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bagi pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (1) huruf n dan k Kep. Menaker Nomor: Kep. 150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putusan MA No. 51 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kesusilaan

Para Pihak: 
Mukti Ali Sobandi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-11-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi No. PUT/B-09/K/AD/MMT-I/IV/2002; Menyatakan terdakwa Mukti Ali Sobandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dimuka Umum Melanggar Kesusilaan"; Memidana terdakwa penjara selama 10 bulan dan dipecat dari Dinas TNI-AD; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; dst...; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk mebayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari Anggota Militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

Putusan MA No. 35 K/PID/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidan khusus VS Marsekal Madya (purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
35 K/PID/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
06-03-2002


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel; Menyatakan penahanan atas diri pemohon praperadilan/termohon kasasi Marsekal (Purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita yang dilakuka oleh Tim Penyidik Koneksitas; Menghukum termohon kasasi/pemohon praperadilan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Putusan pra peradilan mengenai Sah atau Tidaknya permohonan yang dilakukan TIM Penyidik koneksitas dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bersama-sama dengan tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dapat di kasasi.

Putusan MA No. 991 K/PID/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Alwi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
991 K/PID/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
13-12-2001

Tanggal Dibacakan: 
13-12-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatlkan Putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 1441/Pid.B/2000/PN.Mdn; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana ' Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik" ; Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun; dst...; Membebani termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi lainnya diabaikan sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (Anas Testis Hull Us Testis).

Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Para Pihak: 
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 027 K/N/2002; Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayar utang No. 06/PKPU/2000/PN. Niaga JKT.PST; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 2 November 2002 berikut perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga. JKT.PST tertanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon PT. Okasa Indah Pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH dari kantor Hukum Tutik Sri Suharti & Rekan sebagai Kurator termohon; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK/ termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai pasal 278 UUK terhadap putusan atas permohonan perdamaian tidak dapat diajukan kasasi, karenanya dalam putusan yang dimohonkan PK tersebut terdapat kesalahan berat dalam penerapan hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.

Putusan MA No. 03 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Utang

Para Pihak: 
ING BARINGS SOUTH EAST ASIA LIMITED VS Ir. Fadel Muhammad

Nomor Putusan: 
03 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahakamah Agung RI No. 037 K/N/2001; Menyatakan pemohon PK adalah kreditur dari termohon PK; Menetapkan utang termohon PK kepada pemohon PK seluruhnya berjumlah $ 4.810.733.25; Menghukum termohon PK untuk membayar seluruh biaya perkara, baik yang jatuh pada Pengadilan Niaga, kasasi, maupun PK dan biaya perkara dalam PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 BW yang menyatakan bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan bukti yang kuat, maka berdasarkan putusan pailit tersebut, termohon peninjauan kembali harus dinatakan terbukti mempunyai utang kepada pemohon PK.

Putusan MA No. 111 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Amaq Rede VS Serem dan Maenah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
111 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya No. 45/Pdt.G/1997/PA.PRA; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 216.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar relas pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp. 31.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam hukum waris mal waris, dimana mengenai sengketa tentang harta peningalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 44 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sampurni Binti Kaulan VS Sudaryanto Bin Soedoto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
44 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1999

Tanggal Dibacakan: 
19-02-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sby; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu raj'I tergugat terhadap penggugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 70.000,-; Menghukum tergugat-pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena percekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara penggugat dengan tergugat tersebut.

Putusan MA No. 792 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penuntutan Suatu Perjanjian Perdamaian Dibatalkan karena Bertentangan dengan Hukum

Para Pihak: 
Jaya Suparman VS Ir. Wu Kuo Wah dan Wahyu Iskandar, Notaris Kikit Wirianti Sugata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
792 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
03-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT Bandung No. 69/Pdt/2001/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN Bale Bandung No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk sebagiannya; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah berhutang pada perseroan dan membayar kepada penggugat I rekonpensi/tergugat dalam konpensi sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari hutang sebesar Rp. 165.420.429,- ; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah ingkar janji atau melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung tertanggal 26 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB dan berita acara Sita jaminan tertanggal 29 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Memerintahkan jutusita pada PN Bale Bandung untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakan pada tanggal 29 Juli 2000 dalam perkara No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah sah.