Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2003

Putusan MA No. 1992 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Tanu Nagareja, dll VS Lenny Wahyuti Bratawidjaya, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1992 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan PT. Jakarta No. 556/Pdt/1998/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN.Bandung No. 88/Pdt.G/1998/PN.Bdg; Memerintahkan PT. Bandung untuk memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum para termohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna; Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.

Putusan MA No. 3574 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pelanggaran perjanjian kerja sama

Para Pihak: 
Anik Nur Asiyah VS Nyuharto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3574 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-12-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan PT Jawa Tengah No. 586/Pdt/1999/PT.Smg; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan agar sita jaminan; Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 527.000; Menghukumtermohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang sipewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2); Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

Putusan MA No. 586 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa atas Tanah

Para Pihak: 
Yayasan Harapan Kita, dll VS Liman Bratadjaja dan Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
586 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
23-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 638/Pdt/1998/PT.DKI; Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.