M. Arsyad Sundusin

Putusan MA No. 3574 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pelanggaran perjanjian kerja sama

Para Pihak: 
Anik Nur Asiyah VS Nyuharto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3574 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-12-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan PT Jawa Tengah No. 586/Pdt/1999/PT.Smg; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan agar sita jaminan; Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 527.000; Menghukumtermohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang sipewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2); Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.