Putusan MA No. 792 K/Pdt/2002 Tahun 2002 Perihal: Penuntutan Suatu Perjanjian Perdamaian Dibatalkan karena Bertentangan dengan Hukum Para Pihak: Jaya Suparman VS Ir. Wu Kuo Wah dan Wahyu Iskandar, Notaris Kikit Wirianti Sugata