Putusan MA No. 411 K/Ag/1998 Tahun 1998
Perihal:
Pembatalan Pernikahan
Para Pihak:
Dewi Anwar Bay Bin Anwar Bay VS Nuraini Binti Cik Oni, dll
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
411 K/Ag/1998
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
17-02-2000
Tanggal Dibacakan:
17-02-2000
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang tanggal 6 Mei 1998 No. 15/Pdt.G.1998/PTA.Plg; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada tingkat kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalah pembatalan nikah tersebut.