UU Mahkamah Agung Pasal 30

Putusan MA No. 111 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Amaq Rede VS Serem dan Maenah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
111 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya No. 45/Pdt.G/1997/PA.PRA; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 216.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar relas pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp. 31.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam hukum waris mal waris, dimana mengenai sengketa tentang harta peningalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima.