Tindak Pidana Lain-lain

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 104 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Tidak menghormati perintah penguasa yang dilakukan oleh UU oleh Pegawai Negeri

Para Pihak: 
Aflus Admiral

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
104 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1978

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding Jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya, tidaklah dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan katalnya putusan, lagi pula dalam tingkat banding perkara ditinjau kembali secara menyeluruh

Putusan MA No. 277 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Djahri Bakri BA

Nomor Putusan: 
277 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin No. 3/1978/Pid/Pt.Bjm dan putusan Pengadilan Negeri di Sampit No. 36/1977/Pid/Sum. Spt; Menyatakan tertuduh M. Djahri Bakri BA tersebut bersalah melakukan kejahatan "Pencemaran Tertulis"; Menghukum tertuduh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 bulan; Memerintahkan bahwa hukuman ini tidak akan dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena tertuduh melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan satu tahun habis; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
Pertanggungan jawab pidana atas suatu tulisan yang mengandung pernyataan seperti termaksud dalam pasal 310 (2), 311 K.U.H.P. diletakkan pada penulisannya (terdakwa) dan tidak dapat dialihkan pada penanggung jawab surat kabar seperti dimaksud oleh Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pers. Fitrah merupakan suatu pencemaran tertulis (snaadschrift) apabila dakwa diperbolehkan membuktikan kebenaran dari pada tuduhan yang tercantum dalam tulisannya tetapi ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya

Putusan MA No. 86 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Memfitnah dengan memberikan pengaduan palsu

Para Pihak: 
Pramono Widodo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
86 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 67/1980/Pid/PT.Smg; Menyatakan bahwa terdakwa Pramono Widodo yang tersebut diatas ini bersalah tentang kejahatan "Memfitnah dengan pengaduan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena dakwaan pertama (ps. 317 KUHP) dan dakwaan kedua (ps. 311 KUHP) adalah sejenis, dakwaan-dakwaan tersebut seharusnya bersifat alternatif. Oleh karena itu, dengan telah terbuktinya dakwan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan

Putusan MA No. 1205 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Daud bin Hasyem … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-04-1987

Tanggal Dibacakan: 
23-06-1987


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 30/Pid.S/85/PT.BNA dan putusan Pengadilan Negeri di Banda Aceh No. 21/Pid.S/1985/PN.BNA; Menyatakan para terdakwa: 1. M. Daud bin Hasyem dan 2. Abu Bakar bin Hasyem tersebut tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara; Barang bukti berupa kontra memori banding tanggal 17 Agustus 1984 tetap dilampirkan dalam berkas

Kaidah Hukum: 
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana termaksud dalam pasal 310 (2) KUHP, karena kata-kata tersebut terdakwa tulis dalam surat kontra memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama, tanpa maksud untuk diketahui oleh umum

Putusan MA No. 991 K/PID/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Alwi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
991 K/PID/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
13-12-2001

Tanggal Dibacakan: 
13-12-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatlkan Putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 1441/Pid.B/2000/PN.Mdn; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana ' Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik" ; Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun; dst...; Membebani termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi lainnya diabaikan sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (Anas Testis Hull Us Testis).