Putusan MA No. 991 K/PID/2001 Tahun 2001
Perihal:
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik
Para Pihak:
Alwi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
991 K/PID/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
13-12-2001
Tanggal Dibacakan:
13-12-2001
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatlkan Putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 1441/Pid.B/2000/PN.Mdn; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana ' Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik" ; Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun; dst...; Membebani termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Judex factie telah salah menerapkan hukum terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi lainnya diabaikan sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (Anas Testis Hull Us Testis).