Tjung Abdul Mutalib

Putusan MA No. 52 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Iwan Duwila

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PTS/432/BDG/MMT.III/K/POL/II/1998; Menyatakan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: "Tanpa hak menggunakan senjata api" dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Oditur Militer; Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Pembunuhan"; Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Pemohon kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Mahkamah Militer Tinggi secara formil telah salah menerapkan hukum acaranya dimana pada tingkat Mahkamah Militer terdakwa telah diputus bebas, maka putusan bebas tersebut tidak dapat dibanding, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan"

Putusan MA No. 51 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kesusilaan

Para Pihak: 
Mukti Ali Sobandi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-11-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi No. PUT/B-09/K/AD/MMT-I/IV/2002; Menyatakan terdakwa Mukti Ali Sobandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dimuka Umum Melanggar Kesusilaan"; Memidana terdakwa penjara selama 10 bulan dan dipecat dari Dinas TNI-AD; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; dst...; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk mebayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari Anggota Militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.