Putusan MA No. 318 K/TUN/2000 Tahun 2000
Perihal:
Pembatalan Pendaftaran Hak Milik
Para Pihak:
Taily Aida, Hendra Santoso VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
318 K/TUN/2000
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-03-2002
Tanggal Dibacakan:
19-03-2002
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruhnya perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan hukum lain sebagai pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak MIlik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal Serifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencoret dari daftar buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 669/ Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.