Putusan MA No. 3726 K/Pdt/1985 Tahun 1985
Perihal:
Pembatalan sepihak premi dan polis asuransi
Para Pihak:
Aisah Gani VS PT Maskapai Assuransi Nasuha
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3726 K/Pdt/1985
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-05-1987
Tanggal Dibacakan:
30-06-1987
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 191/Pdt/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 124/Pdt/G/1984/PN.JP; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi; Menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang pertanggungan klaim penggugat almarhum Drs. Muhammad Djan sebesar US$ 100.000 berdasarkan Polis No. 1.7.10.1003; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat sekarang termohon kasasi untuk mebayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding maupun yang jaruh dan dalam tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Tenggang waktu untuk mengajukan klaim terhadap Asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut