Wanprestasi

Putusan MA No. 3726 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembatalan sepihak premi dan polis asuransi

Para Pihak: 
Aisah Gani VS PT Maskapai Assuransi Nasuha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3726 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 191/Pdt/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 124/Pdt/G/1984/PN.JP; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi; Menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang pertanggungan klaim penggugat almarhum Drs. Muhammad Djan sebesar US$ 100.000 berdasarkan Polis No. 1.7.10.1003; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat sekarang termohon kasasi untuk mebayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding maupun yang jaruh dan dalam tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tenggang waktu untuk mengajukan klaim terhadap Asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut

Putusan MA No. 1176 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Wanprestasi dalam pembayaran uang komisi

Para Pihak: 
Abdul Aziz Hasan VS Moestafa Kemal

Nomor Putusan: 
1176 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 33/Perd/1985/PT.KT.Smda dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 109/1983/Pdt.G/PN.Smda; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi /Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam gugatan konpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, hanya dalam gugatan rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan

Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Go Wie Tong VS Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
63 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1988

Tanggal Dibacakan: 
15-10-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji kepada penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 5.352.500,-; Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya 14 September 1984 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 September 1984 adalah sah dan berharga; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6% setahun kepada penggugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri hingga hutang dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga tang tidak diperjanjikan, yaitu 6% setahun. Sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yuriprudensi tetap Mahkamah Agung

Putusan MA No. 2678 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Muhammad Alinafiah VS Agamsyah Hamidy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2678 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1994

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 41/Pdt/1992/PT.Aceh; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini untuk memeriksa pokok perkaranya;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in yudicio, padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat. Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager OPerasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan perjanjian akte perjanjian kredit dalam rangka perikatan dengan pemrohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum

Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1904 K/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-2008

Tanggal Dibacakan: 
16-09-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.

Putusan MA No. 1076 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Tidak Membayar Bunga Hutang yang Diperjanjikan

Para Pihak: 
Singgih VS Paul Boernadi Koesnadinata

Nomor Putusan: 
1076 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-03-2000

Tanggal Dibacakan: 
09-03-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 97/Pdt/1995/PT.Sby; Menolak Eksepsi tergugat, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat telah berhutang kepada penggugat sebesar Rp. 350.000.000,-; Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- secara tunai dan sekaligus; Menghukum pula tergugat untuk membayar bunga kepada penggugat sebesar 18% setiap tahun dari jumlah hutang tersebut di atas terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang sampai dengan tergugat melunasi hutangnya sendiri, dst..

Kaidah Hukum: 
Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar 2,5% setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.