UU No. 3 Tahun 1971 Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo KUHP Pasal 55 ayat (1) ke Ie jo Psal 64 ayat (1)

Putusan MA No. 78 PK/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Hutomo Mandala Putra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
78 PK/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1 K/Pid/2000; Menyatakan kesalahan terdakwa Hutomo Mandala Putera alias Tommy bin Soeharto atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menyatakan memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan barang-barang bukti Surat-surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang tidak lagi menjabat sebagai Komisaris perusahaan, dimana apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan melawan hukum, tidaklah dapat dipertanggugangjawabkan kepadanya, kalaupun sebelumnya kedudukan selaku Komisaris pada perusahaan tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas, dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke ie jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.