Mulyono

Putusan MA No. 2580 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa atas Tanah dan Bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Saweri Gading VS Hendrik H. Lumanauw, dll

Nomor Putusan: 
2580 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat No. 259/Pdt/1997/PT.DKI jo putusan Pengadilan Jakarta Barat No. 29/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar; Menyatakan perlawanan pelawan-pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan perlawanan rekonpensi terlawan I tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para pelawan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI.