Pembatalan Pernikahan

Putusan MA No. 411 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembatalan Pernikahan

Para Pihak: 
Dewi Anwar Bay Bin Anwar Bay VS Nuraini Binti Cik Oni, dll

Nomor Putusan: 
411 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
17-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang tanggal 6 Mei 1998 No. 15/Pdt.G.1998/PTA.Plg; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada tingkat kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalah pembatalan nikah tersebut.