UU No. 4 Tahun 1998 Pasal 265 ayat (1)

Putusan MA No. 12 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum VS PT. Concord Benefit Enterprises

Nomor Putusan: 
12 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-06-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-06-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga No. 07/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.Pst jo No. 24/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Mengabulkan permohonan PK sebagian; Menyatakan sah pemungutan suara yang dilakukan pada rapat kreditur tanggal 30 Januari 2001; Menolak pengesahan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2001; Menyatakan termohon PK dalam keadaan pailit; Memerintahkan K.P.N Mengangkat Hakim Pengawas; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, SH sebagai Kurator; Menolak permohonan pemohon selebihnya; Menghukum termohon PK untuk membayar semua biaya perkara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.