KUHAP Pasal 17

Putusan MA No. 1156 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Kepolisian Negara RI cq Koprs Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi VS Hendra Rahardja

Nomor Putusan: 
1156 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 07/Pid/Pra/2000/PN.Jak.Sel; Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi /pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan pemohon kasasi yang belum memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan adalah sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 (3) KUHAP, sebab pemberian tembusan tersebut harus diberikan segera setelah penagkapan dilakukan, sedangkan ternyata pengkapan belum dilakukan atas pemohon kasasi; 2. Bahwa dalam perkara a quo pemohon ditangkap dan ditahan atas perintah dan oleh Polisi Federal Australia bukan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara RI, sedangkan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan hanya berlaku bagi penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Indonesia, sebagaimana ditentukan dan diatur Pasal 17, 18, dan 20 KUHP.