Permen Tenaga Kerja No. Per-03/Men/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA No. 407 K/TUN/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) VS PT. Petrosea Tbk

Nomor Putusan: 
407 K/TUN/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
07-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 139/G/1998/PT.TUN.JKT; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan peradilan Menteri Tenaga Kerja No. Per 03/Mem/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)