Putusan MA No. 216 K/TUN/2010 Tahun 2010
Perihal:
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Fungsional
Para Pihak:
Menteri Keuangan RI VS Achyar Rusli
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
216 K/TUN/2010
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
28-09-2010
Tanggal Dibacakan:
28-09-2010
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Hanya Presiden yang berhak untuk memberhentikan dan/atau membebaskan Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Umum/Widyaiswara Utama (golongan IV/E) dari dan dalam jabatannya.