Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2011

Putusan MA No. 216 K/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Fungsional

Para Pihak: 
Menteri Keuangan RI VS Achyar Rusli

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
216 K/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-09-2010

Tanggal Dibacakan: 
28-09-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Hanya Presiden yang berhak untuk memberhentikan dan/atau membebaskan Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Umum/Widyaiswara Utama (golongan IV/E) dari dan dalam jabatannya.

Putusan MA No. 154 PK/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
PT. Lippo Karawaci, Tbk VS Tresna Hidayat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
154 PK/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-2011

Tanggal Dibacakan: 
10-01-2011

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjau kembali; Menguatkan dan menyatakan bahwa yang berlaku adalah Putusan Penianjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang pertama yaitu No. 20 PK/TUN/2003 tanggal 11 Juni 2004 yang telah memutus dengan diktum; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam adanya permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, maka harus dilihat secara kasus perkasus dan dalam kasus ini yang berlaku sah adalah peninjauan kembali yang pertama.

Putusan MA No. 2399 K/Pid.Sus/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Korupsi Dana Pakaian Dinas

Para Pihak: 
Kardono. T

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2399 K/Pid.Sus/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-12-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-12-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat di Pontianak No. 195/Pid/2010/PT.PTK; Menyatakan terdakwa Kardono T tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama"; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan lama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung dalam fungsi mengadili dapat melakukan penerapan hukum terhadap kasus konkrit yang dihadapi yang aktualisasinya tidak seutuhnya searah dengan semangat dan kehendak pembuat undang-undang akan tetapi diselaraskan dengan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Putusan MA No. 1542 K/Pid.Sus/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Pencemaran Lingkunga Hidup

Para Pihak: 
Anis Almaghraby

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1542 K/Pid/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2009

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan terdakwa Anis Almaghraby alias Anis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Mebebankan termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00-

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar Indonesia ke media lingkungan Indonesia. 2. Bahwa Mahkamah Agung RI dapat membatalkan putusan bebas murni demi kepentingan hukum dan keadilan, bilamana terbukti Judex Facti terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa pembebasan terhadap terdakwa tersebut bukan bebas tidak murni, sebagai upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Putusan MA No. 1600 K/Pid/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Penipuan/Penggelapan

Para Pihak: 
Ismayawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1600 K/Pid/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-11-2009

Tanggal Dibacakan: 
24-11-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.01/PID/PLW/2009/PTY; Mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh Emiwati; Menyatakan penuntutan perkara No. 317/Pid.B/2008 atas nama terdakwa Ismayawati tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana apabila hakim menentukan suatu penyelesaian yang efektif berdasarkan azas keseimbangan, rasa keadilan, pemaafan, dan manfaatnya jauh lebih besar apabila perkara pidana a quo dihentikan karena adanya pencabutan perkara oleh pelapor ketimbang pemeriksaan perkara diteruskan hanya dengan memenuhi formalitas hukum, maka Hakim dapat saja menyimpangi aspek formal (Hukum Acara Pidana)

Putusan MA No. 266 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sutrisno Baskoro bin Wiryo Pawiro Sunartun VS Tri Hastuti Nur Rochimah binti Sapari Hadiwijono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-2010

Tanggal Dibacakan: 
12-07-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No. 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri semala 11 tahun.

Putusan MA No. 16 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Evie Lany Mosinta VS Halimah Daeng Baji, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
16 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makasar No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks; Menyatakan menolak eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng telah meninggal dunia pada tanggal 22 Meni 2008; Menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Renreng sebagai berikut: Halimah Daeng Baji (ibu kandung), Murnihati binti Renreng (saudara perempuan), Mulyahati binti Renreng (saudara perempuan), Djelitahati binti Renreng ( saudara perempuan), Ir. Arsal bin Renreng (saudara laki-laki), ..dst

Kaidah Hukum: 
Istri yang beragama selain islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.

Putusan MA No. 306 K/Pdt.Sus/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Lelang

Para Pihak: 
PT.Perkebunan Indonesia Lestari, dll VS Titik Kirawati Soebagjo, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
306 K/Pdt.Sus/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-2010

Tanggal Dibacakan: 
11-05-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PAILIT LAIN-LAIN/2009/PN.NIAGA.JKT.PST Jo No. 33/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST

Kaidah Hukum: 
Dengan demikian proses pelelangan atas objek jaminan fidusia yang perjanjiannya telah sempurna dengan adanya sertifikat, dapat dilakukan dan tidak bertentngan dengan hukum.

Putusan MA No. 2356 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Budi Haliman Halim VS Yayasan Hwa Ing Fonds, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2356 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-02-2009

Tanggal Dibacakan: 
18-02-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 45/Pdt/2008/Pt.Semarang; Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penggugat Pemilik Merek sah dan berkekuatan hukum atas Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menyatakan Perjanjian perdamaian dan perjanjian jual-beli Merek yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat II dengan penggugat batal demi hukum; Menghukum dan memerintahkan tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini mempunyai kekuatan hukun tetap; Menyatakan turut tergugat tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara; Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa alasan-alasan kasasi pemohon kasasi tersebut dapat dibenarkan karena judex factie telah salah menerapkan hukum. Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan penggugat pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yakni penggugat ditahan oleh polisi karena laporan dari tergugat I dan II untuk menekan penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan " Misbruik van ostandigheiden" yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak penggugat.

Putusan MA No. 1222 K/Pdt/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI

Para Pihak: 
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dll, VS Markus Simatauw, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1222 K/Pdt/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-2010

Tanggal Dibacakan: 
18-11-2010

Hakim: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr; Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa terhadap perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat di atas tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik serta dipertanggungjawabkan dalam Kongres.