Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2011

Putusan MA No. 04 K/Pdt/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Sengketa Pemilu

Para Pihak: 
Dirwan Mahmud

Nomor Putusan: 
04 K/Pdt/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2010

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi; Walaupun Mahkamah agung dapat memahami persoalan yang dihadapi oleh pemohon yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti Pemilukada, seolah-olah terhadap diri pemohon telah terjadi kematian perdata, namun dalam menyelenggarakan kewenangannya, sebagai lembaga peradilan umum, Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi, karena undang-undang tidak memberikan wewenang untuk itu.

Putusan MA No. 1068 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Sengketa Lelang atas Sebuah Rumah

Para Pihak: 
Lie Rosy, dll VS Saripin Tua Purba

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1068 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-2009

Tanggal Dibacakan: 
21-01-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 211/Pdt/2006/PT.Mdn; Menerima eksepsi ahli waris tergugat No. 1 dan 2 tentang adanya asas nebis is idem; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan , yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa kalau kemudian ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengikat, maka tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan oleh yang bersangkutan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang.

Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1904 K/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-2008

Tanggal Dibacakan: 
16-09-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.