Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007
Perihal:
Wanprestasi dalam Melunasi Utang
Para Pihak:
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1904 K/Pdt/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
16-09-2008
Tanggal Dibacakan:
16-09-2008
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.