Putusan MA No. 1222 K/Pdt/2010 Tahun 2010
Perihal:
Perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI
Para Pihak:
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dll, VS Markus Simatauw, dll
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1222 K/Pdt/2010
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-11-2010
Tanggal Dibacakan:
18-11-2010
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr; Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000
Kaidah Hukum:
Bahwa terhadap perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat di atas tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik serta dipertanggungjawabkan dalam Kongres.