Kompilasi Hukum Islam Pasal 38

Putusan MA No. 16 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Evie Lany Mosinta VS Halimah Daeng Baji, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
16 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makasar No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks; Menyatakan menolak eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng telah meninggal dunia pada tanggal 22 Meni 2008; Menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Renreng sebagai berikut: Halimah Daeng Baji (ibu kandung), Murnihati binti Renreng (saudara perempuan), Mulyahati binti Renreng (saudara perempuan), Djelitahati binti Renreng ( saudara perempuan), Ir. Arsal bin Renreng (saudara laki-laki), ..dst

Kaidah Hukum: 
Istri yang beragama selain islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.