UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 yat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a & b ayat (2) dan (3) jo UU No. 20 Tahun 2001 jo KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1

Putusan MA No. 2399 K/Pid.Sus/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Korupsi Dana Pakaian Dinas

Para Pihak: 
Kardono. T

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2399 K/Pid.Sus/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-12-2010

Tanggal Dibacakan: 
30-12-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat di Pontianak No. 195/Pid/2010/PT.PTK; Menyatakan terdakwa Kardono T tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama"; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan lama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung dalam fungsi mengadili dapat melakukan penerapan hukum terhadap kasus konkrit yang dihadapi yang aktualisasinya tidak seutuhnya searah dengan semangat dan kehendak pembuat undang-undang akan tetapi diselaraskan dengan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.