Putusan MA No. 154 PK/TUN/2010 Tahun 2010
Perihal:
Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Para Pihak:
PT. Lippo Karawaci, Tbk VS Tresna Hidayat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
154 PK/TUN/2010
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-01-2011
Tanggal Dibacakan:
10-01-2011
Hakim:
Hakim Ketua:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjau kembali; Menguatkan dan menyatakan bahwa yang berlaku adalah Putusan Penianjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang pertama yaitu No. 20 PK/TUN/2003 tanggal 11 Juni 2004 yang telah memutus dengan diktum; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-
Kaidah Hukum:
Dalam adanya permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, maka harus dilihat secara kasus perkasus dan dalam kasus ini yang berlaku sah adalah peninjauan kembali yang pertama.