Supandi

Putusan MA No. 154 PK/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
PT. Lippo Karawaci, Tbk VS Tresna Hidayat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
154 PK/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-2011

Tanggal Dibacakan: 
10-01-2011

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjau kembali; Menguatkan dan menyatakan bahwa yang berlaku adalah Putusan Penianjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang pertama yaitu No. 20 PK/TUN/2003 tanggal 11 Juni 2004 yang telah memutus dengan diktum; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam adanya permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, maka harus dilihat secara kasus perkasus dan dalam kasus ini yang berlaku sah adalah peninjauan kembali yang pertama.