Rooslya Hambali

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.