Putusan MA No. 1658 K/Pid/1996 Tahun 1996
Perihal:
Sengketa sewa-menyewa perumahan
Para Pihak:
Ardikarna Sunandang VS Nio The Ping
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1658 K/Pid/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
07-01-1999
Tanggal Dibacakan:
29-01-1999
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 106/PID/1997/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 465/PID.S/1997PN.Jkt.Brt; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara
Kaidah Hukum:
"Bahwa bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 tentang hubungan sewa-menyewa perumahan)