Tidak ada

Putusan MA No. 316 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sewa Menyewa

Para Pihak: 
PT. BBL Dharmala finance vs PT.Bank Bali cabang Medan, Lau Kie Ling, PT. Sumatera Bamboo Binatama

Nomor Putusan: 
316 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. BBL Dharmala finance d/h Dharmala leasing tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Agustus 1993 no.246/Pdt/1993/PT.Mdn (Mengadili sendiri): Menyatakan banding dari PT. BBl Dharmala leasing tidak dapat diterima, Menghukum pemohon kasasi intervensi untuk membayar biaya perkara pertama Rp. 60.300, tingkat banding sebesar Rp. 25.000 dan tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir No. 569/Pdt.G/1991. baru dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir.

Putusan MA No. 3283 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perlawanan terhadap sita jaminan atas tanah yg telah dicatat kepemilikanya

Para Pihak: 
Haliman, So Kie Sen, Johan Maniki, Alex, Alien, Herlinda, Sutopo, Abdullah vs Ny. Lilies, Moch.Yakoeb Yan Yunan

Nomor Putusan: 
3283 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-03-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-03-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang benar, Mengabulkan perlawanan para pelawan untuk sebagian, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 432/HM/DA/71/A/44 tanggal 12 Nopember 1981, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, surat Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kotamadya Medan tanggal 21 Mei 1990 No.630.1316/5/PKM/90, Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Oktober 1980 No.158/Perd/78/PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan, Menyatakan pelawan selaku penggarap memperoleh prioritas tanah sengeketa, Menolak perlawanan pelawan untuk selebihnya, Menghukum kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Perlawanan oleh para Pelawan yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dianggap sah, pembatalannya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri maka para Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan perlawanannya dapat diterima; Pemberian hak atas tanah dapat dicabut kembali karena pertimbangan-pertimbangan yang keliru dengan cara membatalkan sertifikat Hak Milik atas tanah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri; Status kepemilikan hak atas tanah yang telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi milik Negara; Penggarapan yang menguasai tanah milik negara mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah; Dengan tidak dibatalkannya sertifikat Hak Milik atas tanah, maka eksekusi terhadap tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Putusan MA No. 1294 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa warisan tanah yang dikonversi menjadi sertifikat tanah hak milik perikatan

Para Pihak: 
Nida, Sumiati, Djaminah, Bayani, Djayadi vs I. Poerwadi Kernajaya, Maria Imeldawati, Ir. Poerwadi Soekmana, Pemerintah desa Asembagus Kec. Asembagus, Kab Situbondo, Badan Pertahanan Nasional Situbundo

Nomor Putusan: 
1294 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah ahli waris sah almarhum Muhidin alias P. Sumartono sebagai pengganti waris adalah ahli waris janda almarhum Sukardjo, Menyatakan penggugat berhak atas harta peninggalan Muhidin, Menyatakan sertifikat hak milik no.8 asembagus atas nama kwee swie sing penerbitan tidak sah menurut hukum, Menghukum tergugat I, II, III untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kpd para penggugat, Menyatakan penggugat IV,V, VI melakukan perbuatan melanggar hukum, Menolak gugatan pengugat yg selebihnya (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum para termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara yg timbul dalam perkara ini.

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara

Putusan MA No. 3182 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pengembalian hak milik atas setengah bagian kiosk yang telah berakhir sewa kontraknya kepada pemilik

Para Pihak: 
K. Amin vs Hj. Nurmi, Harizol Mustafa, Herinovan Mustafa, Heriadi, Herianti, Heridenim, Heri Rachmadani

Nomor Putusan: 
3182 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak ekspesi tergugat (Dalam rekonpensi): Menolak seluruh gugatan para Penggugat dalam rekonpensi/para tergugat dalam konpensi (Dalam Konpensi dan rekonpensi): Menghukum para Termohon kasasi/ para Tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Penadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh penggugat; Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang-undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut.

Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perjanjian kredit

Para Pihak: 
Freddy Sihombing vs PT. Bank Duta, Ny. Lusiana T.S

Nomor Putusan: 
3909 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
05-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): Menolak gugatan penggugat konpensi seluruhnya (Dalam rekonpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam konpensi utnuk sebagian 2. Menyatakan bahwa surat berupa: a. Surat permohonan consumer loan tanggal 5-11-1991 b. Credite memorandum consumer loan tanggal 8-11-1991 c. Perjanjian kredit tanggal 11 April 1991 no.538/BDMLG/IV/1991 d. Perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang e. Surat kuasa untuk menjual hak tertanggal 11 april 1991 f. Surat aksep tertanggal 11 April 1991 g. Surat perintah pemindah bukuan tanggal 11 april 1991 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat 3. Dan memerintahkan penggugat konpensi menyerahkan kembali BPKB mobil N-253-MB kpd penggugat rekonpensi. 4. Menyatakan bahwa sita revindicatoir atas mobil honda accord tahun 1990 no. pol.N-253-MB dan sita atas tanah beserta rumah dijalan panglima sudirman 106 batu malang sebagaimana berita acara penyitaan revindicatoir tanggal 5 oktober 1993 np.42/RB/1993/PN malang adalah tidak sah dan berharga 5. Memerintahkan pengadilan negeri malang untuk mengangkat sita jaminan tersebut, Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Tidak adanya kta sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah

Putusan MA No. 1976 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa Tanah dan bangunan

Para Pihak: 
ST. Sarsinah DG. Ngai vs Ny. Susanna Thionarto

Nomor Putusan: 
1976 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi para tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian, Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar pesangon kpd penggugat rekonpensi sebesar 25% dari harga pasaran obyek sengketa, Menolak selain dan selebihnya, Menghukum termohon kasasi asal untuk membayar biaya perkara

Kaidah Hukum: 
"Merujuk kepada Kep. Men.Sos. No. 11 tahun 1977 dalam hal SIP yang dimiliki oleh para penyewa sudah habis dan tidak atau belum diperpanjang, maka beralasan untuk menghukum para penyewa untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara, namun dikaitkan dengan kedudukan ekonomi antara pihak yang menyewakan dengan para penyewa ternyata lebih lemah dari pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan berkewajiban untuk membayar pesangon kepada para penyewa guna mencari tempat tinggal pengganti yang layak sebesar 25% dari harga pasaran tanah dan rumah sengketa"

Putusan MA No. 1513 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perwalian terhadap anak

Para Pihak: 
Ny. Yauw Rinny Surjany vs Sutjipto Husodo Muljadi

Nomor Putusan: 
1513 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1997

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yauw Rinny Surjany, Memerintahkan PN JKT Pusat utnuk mengirim berkas Penetapan No.380/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 1994 ini bersama-sama dengan berkas putusan PN JKT Pusat tanggal 18 Januari 1994 No. 380/Pdt.G/II/1993/PN.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
"Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan, sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai pemrohonan banding terhadap suatu putusan"

Putusan MA No. 2995 K/Pdt/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Leading

Para Pihak: 
Perusahaan Umum Listrik Negara vs PT. Bank Antar Daerah cabang Jakarta

Nomor Putusan: 
2995 K/Pdt/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
16-10-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar putusan Mahkamah Agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Perum listrik negara Cq. Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang Cq.Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang cabang jakarta barat, Membatalkan putusan pengadilan tinggi jakarta tanggal 1 desember 1992 no.393/Pdt/1992/PT.DKI dan putusan pengadilan negeri jakarta barat tanggal 2 juni 1992 no:339/Pdt.G/1991/PN.Jkt Brt (Mengadilli sendiri):Menyatakan badan peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Karena judex facti melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara/sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019/832/BIKEU/1990 tanggal 24 September 1990 meupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara yang melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 2370 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perikatan

Para Pihak: 
Apih Topik, Ong Sin Tjong vs Ny. H. Kartini, Ny. Popon Hermin Damanik, Drs. Andang Mawardi, Enok Mawardi

Nomor Putusan: 
2370 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I dan II (Dalam pokok perkara): Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian, Menyatakan akta jual beli no.2/VII/1976 tanggal 5 juli 1976 akta hibah no.6/VIII/1982 tanggal 31 Agustus 1982 yg dibuat oleh M.Syafei-PPAT di Tasikmalaya dan sertifikat hak milik no.30/desa nagarawangi adlah sah menurut hukum, Menyatakan penggugat II dalam rekonpensi adlah pemilik barang sengketa, Menolak untuk selain dan selebihnya, Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu jual beli dimana dalam suatu pernyataan secara sepihak yang dibuat oleh pembeli diluar akta jual beli yang isinya berupa pemberian; Kesempatan bagi penjual apabila dikehendaki, diberi kesempatan untuk membeli kembali dalam waktu tertentu dan bilamana waktu tertentu tersebut tela berlalu maka jual beli tersebut secara hukum adalah sah

Putusan MA No. 3045 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Tanah sengketa

Para Pihak: 
Ny. Sri Mulyani Widjaya vs Ny. Liem Haryatmi, Duku Pranoto

Nomor Putusan: 
3045 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Ny. Sri Muliani Widjaya, Sh Ganjaya Basuki Rahardjo 3. Wiyoto 4. Ny. Lilik lestari, Membatalkan putusan pengadilan tinggi semarang tanggal 30 Mei 1991 no.220/Pdt/1991/PT.Smg yg menguatkan putusan pengadilan negeri pekalongan tanggal 17 Nopember 1990 no.370/Pdt.G.V/1990/PN.Pkl (Mengadili sendiri): Menyatakan pelawan adlah pelawan tidak baik, Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Derden Verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukian oleh si pemilik tanah; Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.