Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1995

Putusan MA No. 55 PK/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 PK/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan peninjauan-kembali dari pemohon peninjauan-kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 395 K/Pid/1995; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH.MA., tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Termohon peninjauankembali tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah), tingkat bandung sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat peninjuankembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan Judex facti yang dinilai telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, Mahkamah Agung dalam perkara Penunajuankembali ini menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ksatu Pasal 160 jo Pasal 164 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 161 ayat (1) KUHP, oleh karena itu atas kesalahan tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana

Putusan MA No. 359 K/PDT/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
R. Mardanus VS PHS. Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
359 K/PDT/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-03-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 314/Pdt/1991/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/PDT/G.VI/1989/PN.JKT.PST; Menyatakan eksepsi Tergugat dan turut Tergugat I tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar buata perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini idtetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menanda tangani surat gugatan tersebut

Putusan MA No. 2678 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Muhammad Alinafiah VS Agamsyah Hamidy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2678 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1994

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 41/Pdt/1992/PT.Aceh; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini untuk memeriksa pokok perkaranya;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in yudicio, padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat. Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager OPerasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan perjanjian akte perjanjian kredit dalam rangka perikatan dengan pemrohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum

Putusan MA No. 76 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Mardjuki bin H. Saman VS Maswiroh binti H. Abd. Fattah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
76 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
23-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
23-10-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 47/1990/PTA.JK; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan bahwa hibah dari almarhum H. Saman bin Nasiman terhadap almarhum Mardani bin H. Saman atas sebidang tanah seluas 949 m2, yang terletak di Kampung Kapuk Rt. 008/05 di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur, pada tanggal 10 Mei 1986 sebagaimana tersebut dalam akta nikah No. 325/1.711.1/86 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat seluas 456 (922 m2 dikurangi hak Tergugat beserta anak-anaknya 466 m2 = 456 m2); Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 20 Agustus 1990 No. 272/0/1990 adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum

Putusan MA No. 3888 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa jual-beli rumah

Para Pihak: 
Harijadi VS Andajaningsih

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3888 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
19-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Harijadi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 741/Pdt/1993/PT.Sby; Dalam eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah milik sah atas rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Surabaya; Menghukum Tergugat I untuk membayar sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun untuk jangka waktu 20 tahun atau semua degan 20 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Turut Terbanding akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tegrugat I Konpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan hingga kini sebesar nihil

Kaidah Hukum: 
Bahwa yudex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena permoonan kasasi adalah penghuni utama dari rumah sengketa dan SIP yang diperolehnya adalah sah dan sudah memenuhi syarat-syarat serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sehingga Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum maka permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak punya dasar sama sekali dan tidak dapat dibuktikan berapa besarnya ganti rugi tsb

Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Meyliana Carolina Tejaharyono VS Eko Widodo Subagio

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2249 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1994

Tanggal Dibacakan: 
22-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 792/Pdt/1991/PT.Smg; Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan (tuntutan) provisi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaad); Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain (Betty) sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19.f Peraturan Pemerintah No. 9/1975

Putusan MA No. 1047 K/Pid/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Djoyo Abi Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1047 K/Pid/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-11-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1594/Pid.S/1991/PN.Sby; Menyatakan Terdakwa Djoyo Abi Susanto alias Ayok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan "Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari keterangan saksi-saksi terutama notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa Atok untuk membuat agar isi akta notaris No. 138 tersebut menyimpang dari surat wasiat, meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara penyidikan di depan persidangan. Bahwa disamping itu telah terbukti pula bahwa saksi Yudi Soedrajad Yuwono sudah mendapatkan hak milik dari Kantor Agraria Surabaya secara sah, sehingga pelelangan nampaknya dipaksakan oleh PN. Surabaya, maka hal tersebut jelas membuktikan adanya kerugian bagi saksi Yudi Sudrajad Yuwono tersebut

Putusan MA No. 395 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
395 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1995


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 188/Pid/1994/PT.Mdn, dan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 966/Pid.B/1994/PN.Mdn; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua karyawan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ... dll; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan berjalannya waktu yang begitu panjang dimana tatanan kehidupan sosial politik telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, maka Hakim dalam menafsirkan undang0undang harus memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan yang konkrit. Bahwa undang-undang hanya merupakan acuasi untuk pemecahan masalah dan bukan merupakan satu-satunya sumber hukum. Hakim tidak mencari hasil dan mendedukasi dengan menggunakan logika dan undang-undang yang bersifat umum dan abstrak, akan tetapi dari perbuatan, menimbang semua kepentingan dari nilai-nilai dalam sengketa. Bhawa sejalan dengan semakin meningkatnya kesejateraan rakyat sebagai hasil pembangunan di bidang ekonomi maupun pengaruh arus kuat globalisasi dan keterbukaan, sekarang ini proses pembangunan demokrasi telah mengarah ke thjap pelaksanaan yang lebih berkualitas. Bahwa dengan bertitik tolak pada peningkatan dan penafsiran tersebut diatas, tidaklah dapat dikatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah menghasut, apalagi dalam era dimana usaha pembudayaan peran dan fungsi organisasi sosial politik sedang giatnya dilakukan disamping unjuk rasa di Medan pada tanggal 14 April 1994 yang eksesnya menimbulkan korban jiwa dalah diluar tanggung jawab Terdakwa