Adi Andojo Seotjipto

Putusan MA No. 1804 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kekerasan terhadap barang atau orang

Para Pihak: 
Abdul Kafi Iskandar Alam … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1804 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-1991

Tanggal Dibacakan: 
12-02-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Soa Siu di Labuha tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon No. 15/Pid.B/1987/PT.Mal dan putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 01/PTS/Pid/B/1986/PN.LBH; Menyatakan terdakwa-terdakwa I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, V. Nasir Abusama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang"; Menghukum para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: untuk Terdakwa I selama 4 bulan, Terdakwa II selama 5 bulan, Terdakwa V selama 3 bulan; Menyatakan terdakwa IV Taslim Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan senagaja merusakkan, emmbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang"; Menghukum Terdakwa IV, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa-terdakwa: VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, IV. Taslim Ruslan, V. Nasir Abusama, VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam dakwaan Kedua; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memulihkan hak terdakwa VI, VII dan VIII dalam kemampuan, kedudukan dan harkat-harkat martabatnya; Menetapkan 4 lembar foto berwarna hitam putih yang diajukan di persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Menghukum pemohon kasasi II/Para terdakwa, I, II, IV, V tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara bagi para termohon kasasi/para terdakwa VI, VII, VIII

Kaidah Hukum: 
Dalam ilmu hukum pidana "menyuruh lakukan" mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Padahal dalam perkara ini keadaanya tidak demikian. Dengan melihar segala bukti sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa adalah pelaku langsung dan bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti

Putusan MA No. 736 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan alat ukur atau timbangan yang tidak sah

Para Pihak: 
Rasyidin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
736 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1990

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 108/Pid.S/1987/PT.Pdg sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Rasyidin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan menyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku" atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam amar putusan cukup disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan. Mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan meyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku. Pasal-pasal dan Undang-undang yang dilanggar tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1036 K/Pid/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Penipuan terkait pencairan uang

Para Pihak: 
Mang Siu Bing

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Pid/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1992

Tanggal Dibacakan: 
21-08-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 270/Pid/1988/PT.Sby; Menyatakan Terdakwa Ma Siu Bing alias Supiati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) lembar cek masing-masing Nomor: CK. 048026, CK 048027 dan CJ. 4348957 dikembalikan kepada saksi Haji Asmadin; Menghukum termohon kasasi/Terdakwa tersebut uintuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan Rp. 1.000,- dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.-

Kaidah Hukum: 
Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengethaui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti

Putusan MA No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Marlis bin Suji

Nomor Putusan: 
1953 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
23-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 24/Pid/1988/PT.R sekedar mengenai hal-hal yan telah dipertimbanbkan diatas, sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa: Marlis bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati"; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemoho Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar buata oerjara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Djasman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1104 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
27-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 443/Pid/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 35/Pts.Pid.B/1987/PN.Bms; Menyatakan Terdakwa Djasman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dkawaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena hatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kelapaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 3888 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa jual-beli rumah

Para Pihak: 
Harijadi VS Andajaningsih

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3888 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
19-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Harijadi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 741/Pdt/1993/PT.Sby; Dalam eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah milik sah atas rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Surabaya; Menghukum Tergugat I untuk membayar sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun untuk jangka waktu 20 tahun atau semua degan 20 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Turut Terbanding akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tegrugat I Konpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan hingga kini sebesar nihil

Kaidah Hukum: 
Bahwa yudex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena permoonan kasasi adalah penghuni utama dari rumah sengketa dan SIP yang diperolehnya adalah sah dan sudah memenuhi syarat-syarat serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sehingga Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum maka permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak punya dasar sama sekali dan tidak dapat dibuktikan berapa besarnya ganti rugi tsb

Putusan MA No. 395 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
395 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1995


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 188/Pid/1994/PT.Mdn, dan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 966/Pid.B/1994/PN.Mdn; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua karyawan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ... dll; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan berjalannya waktu yang begitu panjang dimana tatanan kehidupan sosial politik telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, maka Hakim dalam menafsirkan undang0undang harus memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan yang konkrit. Bahwa undang-undang hanya merupakan acuasi untuk pemecahan masalah dan bukan merupakan satu-satunya sumber hukum. Hakim tidak mencari hasil dan mendedukasi dengan menggunakan logika dan undang-undang yang bersifat umum dan abstrak, akan tetapi dari perbuatan, menimbang semua kepentingan dari nilai-nilai dalam sengketa. Bhawa sejalan dengan semakin meningkatnya kesejateraan rakyat sebagai hasil pembangunan di bidang ekonomi maupun pengaruh arus kuat globalisasi dan keterbukaan, sekarang ini proses pembangunan demokrasi telah mengarah ke thjap pelaksanaan yang lebih berkualitas. Bahwa dengan bertitik tolak pada peningkatan dan penafsiran tersebut diatas, tidaklah dapat dikatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah menghasut, apalagi dalam era dimana usaha pembudayaan peran dan fungsi organisasi sosial politik sedang giatnya dilakukan disamping unjuk rasa di Medan pada tanggal 14 April 1994 yang eksesnya menimbulkan korban jiwa dalah diluar tanggung jawab Terdakwa