Anna Ginting Suka

Putusan MA No. 808 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggelapan perhiasan dan uang tunai

Para Pihak: 
Yoe Kiem Lian … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
808 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1985


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 225/1982/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pati No. 491/1981/Pid.S; Menyatakan dakwaan batal demi hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 693 K/Pid/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Siswanto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
693 K/Pid/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1986


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 32/Pid/S/1986/PT.Smg sekedar mengenai kwalifikasinya dan rumusan terbuktinya kesalahan terdakwa dan rumusan pengurangan pidana yang harus dijalani terdakwa-terdakwa dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara sehingga berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Siswanto alias Darwan, II. Hadiwinarto alias Suroto tersebut terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "pencurian oleh dua orang dengan bersekutu"; Menghukum para terdakwa tersebut: I. Siswanto alias Darwan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan; II. Hadiwinarto alias Suroto dengan hukuman penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya para terhukum berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk didalamnya, i.c. pasal 363 (1) ke-4 KUHP

Putusan MA No. 1205 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Daud bin Hasyem … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-04-1987

Tanggal Dibacakan: 
23-06-1987


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 30/Pid.S/85/PT.BNA dan putusan Pengadilan Negeri di Banda Aceh No. 21/Pid.S/1985/PN.BNA; Menyatakan para terdakwa: 1. M. Daud bin Hasyem dan 2. Abu Bakar bin Hasyem tersebut tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara; Barang bukti berupa kontra memori banding tanggal 17 Agustus 1984 tetap dilampirkan dalam berkas

Kaidah Hukum: 
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana termaksud dalam pasal 310 (2) KUHP, karena kata-kata tersebut terdakwa tulis dalam surat kontra memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama, tanpa maksud untuk diketahui oleh umum

Putusan MA No. 1047 K/Pid/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Djoyo Abi Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1047 K/Pid/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-11-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1594/Pid.S/1991/PN.Sby; Menyatakan Terdakwa Djoyo Abi Susanto alias Ayok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan "Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari keterangan saksi-saksi terutama notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa Atok untuk membuat agar isi akta notaris No. 138 tersebut menyimpang dari surat wasiat, meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara penyidikan di depan persidangan. Bahwa disamping itu telah terbukti pula bahwa saksi Yudi Soedrajad Yuwono sudah mendapatkan hak milik dari Kantor Agraria Surabaya secara sah, sehingga pelelangan nampaknya dipaksakan oleh PN. Surabaya, maka hal tersebut jelas membuktikan adanya kerugian bagi saksi Yudi Sudrajad Yuwono tersebut