Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1997

Putusan MA No. 161 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pemberhentian pegawai dengan tidak hormat

Para Pihak: 
Anwar Mustafa VS Direksi PT.Barata Indonesia

Nomor Putusan: 
161 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
06-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT.Barata Indonesia No. K.94.883 tanggal 3 Oktober 1994 tentang pemberhentian pegawai dengan tidak hormat atas nama Anwar Mustafa NNP. 390297, Marketing Engineer Madya II Direktur Pemasaran; Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak penggugat selaku pegawai pada PT. Barata Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan PT. Barata Indonesia; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
"SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seorang pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh direktur utamanya yang telah diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 47 K/TUN/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Risalah lelang

Para Pihak: 
Kepala Kantor Lelang Kelas I Surabaya VS Budi Laksmono

Nomor Putusan: 
47 K/TUN/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
26-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Risalah lelang bukan merupakan keputusan badan/pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan berita acara hasil penjualan barang terekseskusi, sebab tidak ada unsur "Beslissing" maupun pernyataan kehendak dari pejabat kantor lelang.

Putusan MA No. 01 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa hak guna bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Beasiswa Al Ihsan VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Nomor Putusan: 
01 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan surat keputusan tergugat I (Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/1994 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An atas tanah di Kotamadya Surabaya a/n sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya) No. 1215/Kelurahan Bongkaran, Gambar situasi tanggal 9 Februari 1994 No. 1036/1994 seluas 2540 meter persegi tertulis atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An adalah batal atau tidak sah; Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/94 dan tergugat II untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1215/Kelurahan Bongkaran; Menghukum termohon kasasi I dan II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Walaupun Putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guba bangunan, karena pengurus Yayasan Al Ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Putusan MA No. 314 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Gugatan pembelian lelang tanah

Para Pihak: 
Oei Ng Tiong Kheng VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Nomor Putusan: 
314 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 816/Kelurahan Kauman tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Oei Ng Tiong Kheng seluas 2.575 Meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yg dalam tingkat kasasi yaitu sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembelian tanah lelang ekseskusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan setifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 60 K/MIL/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Figuatri

Nomor Putusan: 
60 K/MIL/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Primair dari Oditur pada Mahkamah Militer I-03 di Padang tersebut; Menyatakan terdakwa Figuatri Pratu/617388 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "desersi dimasa damai"; Menghukum terdakwa penjara 8 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan; dipecat dari Dinas Militer; Memerintahkan terdakwa ditahan.

Kaidah Hukum: 
Dakwaan Oditur tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b, UU No. 8 Tahun 1981 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 1077 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Subandri Ngongo, Sri Rohmi Rahman

Nomor Putusan: 
1077 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
17-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dari semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan agar surat pengaduan dari Mas'ad Kadir tertanggal 26 Oktober 1995 tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Pasal 284 KUHP adalah ditujukan kepada orang/person yang terhadapnya berlaku ketentuan pasal 27 KUH perdata yang hanya dapat diperlakukan bagi golongan Tiong Hoa. Pasal 284 KUHP secara yuridis tidak dapat ditetapkan/diperlakukan terhadap diri terdakwa I dan II.

Putusan MA No. 962 K/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Slamet

Nomor Putusan: 
962 K/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri ) : Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian RI untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan/Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, menggal Pasal 303 bis KUHP, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 1590 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Ayu Purnama Binti D. Mamin

Nomor Putusan: 
1590 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1998

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Ayu Purnama Binti D. Mamin, terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menyatakan barang bukti : 1 buah radio tape Merk Seiko warna hitam, dikembalikan Andi Hartati; 5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menafsirkan unsur " dengan maksud memiliki secara melawan hukum", apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang, maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.

Putusan MA No. 1166 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pelanggaran dalam penangkapan ikan

Para Pihak: 
Sunthon Nuamsiri

Nomor Putusan: 
1166 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1997

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1997

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan bahwa terdakwa Mr. Sunthon Nuamsiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran "Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia, dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan melanggar jalur/daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai ijin yang diberikan; Menghukum terdakwa dengan hukum sebesar Rp. 15.000.000,-; Menetapkan apabila denda tersebut diatas tidak dibayar, maka dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Kaidah Hukum: 
Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan atau penggaran, dirampas untuk negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.

Putusan MA No. 363 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Enung Kuswinardi, TB. Mohammad Ramdhan Soleh, Titania Nurhayati, Teddy Rustendy Wanda, Dikkie Kusdinar Sembada VS Adu Bin H. Enoh

Nomor Putusan: 
363 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebanyak Rp.50.000

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengketa hak milik, incasu sedang diproses di peradilan umum/proses kasasi.