Syarat-syarat

Putusan MA No. 76 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Mardjuki bin H. Saman VS Maswiroh binti H. Abd. Fattah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
76 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
23-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
23-10-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 47/1990/PTA.JK; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan bahwa hibah dari almarhum H. Saman bin Nasiman terhadap almarhum Mardani bin H. Saman atas sebidang tanah seluas 949 m2, yang terletak di Kampung Kapuk Rt. 008/05 di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur, pada tanggal 10 Mei 1986 sebagaimana tersebut dalam akta nikah No. 325/1.711.1/86 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat seluas 456 (922 m2 dikurangi hak Tergugat beserta anak-anaknya 466 m2 = 456 m2); Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 20 Agustus 1990 No. 272/0/1990 adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum