Busthanul Arifin

Putusan MA No. 49 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Regindal Rene Hodgens

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
49 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-04-1977

Tanggal Dibacakan: 
04-05-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Medan; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 128/Pid/1976/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 180/KTS/1976/PN.Mdn; Menyatakan bahwa tertuduh: Reginald Rene Hodgens yang tersebut diatas ini telah bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja dan tanpa izin khusus dari yang berwenang memiliki ganja"; Menghukum ia oleh karena itu dengan bukuman penjara lamanya 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp. 600.000,- dengan pengertian jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan itu lamanya tertuduh berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari hukuman ini; Menghukum tertuduh untuk membayar ongkos-ongkos perkara;

Kaidah Hukum: 
Karena mobil tertuduh terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya (pasal 3 jo ayat 25 sub a (3), ayat 4 sub a, ayat 5 sub a Verdovende Middelen Ordonnantie 1927), maka berdasarkan pasal 25 (9) Verdovende Middelen Ordonnantie tersebut barang bukti mobil seharusnya dirampas untuk Negara (oleh judex facti mobil dikembalikan kepada tertuduh)

Putusan MA No. 195 K/Kr/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Kejahatan Logika Sanggeraha

Para Pihak: 
I. Wayan Supatra

Nomor Putusan: 
195 K/Kr/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-10-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan dalam perkara pidana adat "logika sanggraha" (hukum adat Bali) tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 96 K/Kr/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Kecelakaan lalu lintas

Para Pihak: 
Soleman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
96 K/Kr/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-10-1977

Tanggal Dibacakan: 
09-10-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Tidak ditanda tanganinya berita acara persidangan oleh Panitera Pengganti tidak menyebabkan batalnya putusan

Putusan MA No. 104 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Tidak menghormati perintah penguasa yang dilakukan oleh UU oleh Pegawai Negeri

Para Pihak: 
Aflus Admiral

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
104 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1978

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding Jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya, tidaklah dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan katalnya putusan, lagi pula dalam tingkat banding perkara ditinjau kembali secara menyeluruh

Putusan MA No. 28 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Yuspendi bin M. Djohar … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-04-1978

Tanggal Dibacakan: 
25-08-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 51/1976 PT.PID; Menyatakan kesalahan tertuduh

Kaidah Hukum: 
Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena medasarkan putusannya atas keterangan saksi I saja, sedangkan para tertuduh mungkir dan keterangan saksi lainnya tidak memberi petunjuk terhadap kejahatan yang dituduhkan

Putusan MA No. 186 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Chozin Baidowi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
186 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
05-09-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 73/1974 Pid; Menetapkan tuntutan hukuman menjadi gugur; Menentukan bahwa keputusan ini tidak mempunyai akibat hukum

Kaidah Hukum: 
Dalam hal terdakwa telah meninggal dunia (pada taraf pemeriksaan banding), Pengadilan Tinggi cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan tuntutan hukuman gugur atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa meninggal dunia

Putusan MA No. 169 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Pemalsuan surat

Para Pihak: 
Riduan Syahrani bin Indar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
20-12-1978

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi, bahwa ia dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding tidak diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara, tidaklah dapat diterima karena dalam sidang Pengadilan telah diterangkan dan ditanyakan segala sesuatunya mengenai perkara ini, jadi penuntut kasasi tidak perlu membaca sendiri berkas perkaranya

Putusan MA No. 33 K/Kr/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua

Para Pihak: 
Djoni Sumardjono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 K/Kr/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-04-1979

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Kawin tidaknya tertuduh tidak membebaskan ia dari pasal 332 (1) K.U.H.P. yang dituduhkan kepadanya

Putusan MA No. 162 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Yusuf Madang

Nomor Putusan: 
162 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 56/1978 PT-Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Palembang No. 8/1978 Pid; Menyatakan kesalahan tertuduh Yusuf Madang atas tuduhan primair tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari tuduhan tersebut; Menyatakan tetruduh bersalah melakukan pelanggaran: "Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah"; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan perintah bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum berakhir masa percobaan 2 bulan melakukan perbuatan pidana; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada 2 tuduhan di mana tuduhan primair terbukti dan tuduhan primair itu dapat dibanding, maka kalau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuduhan primair tidak terbukti. Pengadilan Tinggi harus memutus juga tuduhan subsidairnya, walaupun tuduhan subsidairnya ini termasuk perkara yang menurut pasal 6 ayat 1 U.U. No. 1 Drt tahun 1951 tidak dapat dibanding karena Pengadilan Tinggi di sini bertindak selaku Hakim Pertama

Putusan MA No. 129 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Ayub bin Awinta … dkk

Nomor Putusan: 
129 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bnadung No. 140/1978 Pid.PTB; Mengembalikan perkara para tertuduh; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada "praejudiciell geschil" tentang hak milik atas tanah termaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga "afwijzende beschikking" menurut pasal 250 (3) R.I.B. yang seharusnya dibeirkan sebelum perkara diperiksa; Acara yang seharusnya ditempuh ialah: sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugat perdata atau langsung diputus oleh Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana