Putusan MA No. 359 K/PDT/1992 Tahun 1992
Perihal:
Wanprestasi dalam sewa-menyewa rumah
Para Pihak:
R. Mardanus VS PHS. Marpaung
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
359 K/PDT/1992
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
25-02-1994
Tanggal Dibacakan:
10-03-1994
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 314/Pdt/1991/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/PDT/G.VI/1989/PN.JKT.PST; Menyatakan eksepsi Tergugat dan turut Tergugat I tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar buata perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini idtetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menanda tangani surat gugatan tersebut