Gugatan-gugatan

Putusan MA No. 359 K/PDT/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
R. Mardanus VS PHS. Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
359 K/PDT/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-03-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 314/Pdt/1991/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/PDT/G.VI/1989/PN.JKT.PST; Menyatakan eksepsi Tergugat dan turut Tergugat I tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar buata perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini idtetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menanda tangani surat gugatan tersebut