Soerjono

Putusan MA No. 169 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan narkotika dan Penganiyaan

Para Pihak: 
Aay Badrudin bin H. Cucu

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1988

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 231/Pid/B/1987; Menyatakan terdakwa Aay Badrudin bin H. Cucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Tanpa hak memiliki narkotika jenis ganja" dan "Penganiyaan"; Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat I ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-, dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 1.000,-, dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan dengan lengkap dalam amar ptusannya identitas terdakwa dan juga tidak mencantumkan status tahanan terdakwa sebagaimana dimaksud pada pasal 197 ayat 1 sub. B dan sub. KUHAP. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 197 (2) KUHAP Putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 620 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Asmin Paku

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
620 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
13-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasas; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.PALU; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.Palu; Menyatakan terdakwa: Asmin Paku terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena iti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan, bahwa pada wakti menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan supaya terdakwa ditahan; Menghukum pemohon kasasi/termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 6.000,-, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,-, dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34c UU No. 3 Tahun 1971 karena yuang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa untuk dibayar, tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari korupsi

Putusan MA No. 55 PK/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 PK/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan peninjauan-kembali dari pemohon peninjauan-kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 395 K/Pid/1995; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH.MA., tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Termohon peninjauankembali tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah), tingkat bandung sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat peninjuankembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan Judex facti yang dinilai telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, Mahkamah Agung dalam perkara Penunajuankembali ini menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ksatu Pasal 160 jo Pasal 164 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 161 ayat (1) KUHP, oleh karena itu atas kesalahan tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana