Palti Radja Siregar

Putusan MA No. 1265 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Djokosoetono VS Syamsudin Lubis … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1265 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
15-05-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 330/1983/P.T. Perdata yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 497/1981 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan bahwa para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat; Menghukum para tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dalam surat khabar harian Kompas, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini diberitahukan kepada tergugat; Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000,- setiap harinya para tergugat terlambat/lalai melaksanakan pemasangan iklan permohonan maaf tersebut; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon-termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal yang disebar luaskan oleh para termohon kasasi/tergugat-tergugat di dalam majalah Selecta adalah merupakan perbuatan melawan/melanggar hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan-tulisan termohon-termohon kasasi/tergugat-tergugat asal adalah batas-batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam perusahaan taksi Blue Bird yang menyangkut karyawan pengemudi sehingga dinilai telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi pemohon kasasi/penggugat asal. Oleh karena itu pula, perbuatan dengan tulisan-tulisan/artikel tersebut, termohon kasasi/tergugat-tergugat asal terlah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencermarkan nama baik pemohon kasasi/penggugat asal baik selaku pribadi maupun selaku direktur utama perusahaan PT. Blue Bird, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang oleh Mahkamah Agung dianggap patut serta adil dan termohon kasasi/tergugat-tergugat asal diwajibkan pula untuk memulihkan nama baik pemohon kasasi/penggugat asal dengan memuat iklan permohonan maaf dalam surat kabar

Putusan MA No. 55 PK/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 PK/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan peninjauan-kembali dari pemohon peninjauan-kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 395 K/Pid/1995; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH.MA., tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Termohon peninjauankembali tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah), tingkat bandung sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat peninjuankembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan Judex facti yang dinilai telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, Mahkamah Agung dalam perkara Penunajuankembali ini menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ksatu Pasal 160 jo Pasal 164 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 161 ayat (1) KUHP, oleh karena itu atas kesalahan tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana