Putusan MA No. 166 K/TUN/1995 Tahun 1995
Perihal:
Penagihan Pajak
Para Pihak:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang VS Fadchi Zubaidi
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
166 K/TUN/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
23-09-1997
Tanggal Dibacakan:
29-09-1997
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/1994/PT.TUN.JKT; Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penetapan Ketua Pebgadilan Tata Usaha Negara No. 114/G/1993 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusan No. 089,088/SP/WPJ.04/KP.0808/93 tanggal 1 Juli 1993 atas nama PT BINA FASHION MULTITAMA (FADCHI ZUBAIDI) tidak dapat dipertahankan lagi dan dicabut; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perakra baik dalam peradilan tingka pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
"Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"