Unsur-unsur tindak pidana

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Djasman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1104 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
27-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 443/Pid/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 35/Pts.Pid.B/1987/PN.Bms; Menyatakan Terdakwa Djasman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dkawaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena hatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kelapaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung mengadili sendiri