Martina Notowidagdo

Putusan MA No. 1230 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Reksoatmodjo … dkk VS Yulia Sukarlien

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1230 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum

Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Pencurian disertai kekerasan

Para Pihak: 
Henri bin Mulyadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
451 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan

Putusan MA No. 1036 K/Pid/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Penipuan terkait pencairan uang

Para Pihak: 
Mang Siu Bing

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Pid/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1992

Tanggal Dibacakan: 
21-08-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 270/Pid/1988/PT.Sby; Menyatakan Terdakwa Ma Siu Bing alias Supiati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) lembar cek masing-masing Nomor: CK. 048026, CK 048027 dan CJ. 4348957 dikembalikan kepada saksi Haji Asmadin; Menghukum termohon kasasi/Terdakwa tersebut uintuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan Rp. 1.000,- dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.-

Kaidah Hukum: 
Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengethaui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti

Putusan MA No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Marlis bin Suji

Nomor Putusan: 
1953 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
23-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 24/Pid/1988/PT.R sekedar mengenai hal-hal yan telah dipertimbanbkan diatas, sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa: Marlis bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati"; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemoho Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar buata oerjara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Djasman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1104 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
27-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 443/Pid/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 35/Pts.Pid.B/1987/PN.Bms; Menyatakan Terdakwa Djasman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dkawaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena hatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kelapaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung mengadili sendiri