Firdaus Chairani

Putusan MA No. 202 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Ali Munar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 77/Pid.B.1989/PT.Bdg; Menyatakan Terdakwa Ali Munar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati"; Memidana Terewa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkam masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan; Menyatakan barang bukti berupa sebuah sepeda sport merk Phonix dikenbalikan kepada Terdakwa Ali Munar; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perakra dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya untuk memperberat pidana yang dijatuhkan, sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan apa yang dapat dinilai sebagaimana hal yang dpat menambah atau memperberat pidana tersebut, sleain hanya menganggap pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terlalu ringan, akan tetapi Pengadilan Tinggi telah menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri. Pertimbangan hukum demikian di anggap sebagai hal yang tidak cukup dipertimbangkan, dan cukup alasan untuk membatalkannya serta Mahkamah Agung mengadili sendiri