R. Sunu Wahadi

Putusan MA No. 366 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Hak Cipta atas Mesin Ketangkasan

Para Pihak: 
Hooi King Seng alias Aseng

Nomor Putusan: 
366 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
08-12-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa pada Pengadilan Negeri Bandung; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Januari 1996 No. 41/Pid/B/1996/PN.Bandung; Adili sendiri; Terbukti dakwaan kesatu; Pidana Penjara 6 bulan; Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan kasasi.

Kaidah Hukum: 
Terhadap pelanggaran Pasal 11 ayat (1) sub k. jo Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri secara judex factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Karena ide gagasan yang berasal dari si pembuat/pencipta barang yang selanjutnya diserahkan kepada perusahaan Taiwan untuk di Produksi (di Indonesia belum bisa di Produksi) menjadi PCB sehingga PCB tersebutu bukan buatan luar negeri (import) melainkan buatan si pembuat/pencipta.

Putusan MA No. 962 K/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Slamet

Nomor Putusan: 
962 K/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri ) : Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian RI untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan/Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, menggal Pasal 303 bis KUHP, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.